PROBOLINGGO, Arus Berita - Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup terutama dikawasan perkotaan. Hal ini tidak terjadi di Kota Probolinggo. Banyak RTH di Kota Probolinggo yang saat ini berdiri tidak sesuai dengan pemanfaatannya.
Salah satu contoh RTH di Kota Probolinggo yang tidak sesuai pemanfaatannya adalah RTH di Jalan Supriyadi, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran. RTH tersebut saat ini di fungsikan sebagai tempat parkir sepeda motor. Tampak sepeda motor berjajar rapi dengan ada juru parkirnya. Bahkan didalam RTH tersebut ada bangunan permanen untuk tempat parkir tersebut.
Baca Juga : Lagi-Lagi RDP Ditunda Karena Kepala OPD Tidak Hadir
Wakil Ketua Komisi III, Abdus Syukur, menyayangkan akan hal tersebut. "Harusnya Pemerintah Kota melalui Dinas nya bisa bertindak tegas. Itu RTH fungsi nya bukan untuk tempat parkir yang ditarik biaya. Ini Seakan-akan Pemerintah Kota melakukan pembiaran," ujarnya.
Menurut Rahmadeta, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, sudah tau dan sudah memberikan peringatan kepada oknum yang menjalankan parkir dan para PKL liar di dalam RTH Supriyadi tersebut. "Kami sudah beberapa kali memberi peringatan mereka. Kami akan mencoba berkoordinasi dengan Satpol PP kembali," ujar Deta. (SUL)
0 Comments