Pilkada Kota Probolinggo: 296 Calon Legislatif Bersaing untuk 30 Kursi

kpu kota probolinggo

PROBOLINGGO, Arus Berita - Sebanyak 296 Calon Legislatif (Caleg) akan bersaing untuk meraih 30 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo. Mereka berasal dari 17 Partai Politik (Parpol) dan telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo pada Jumat (3/11/2023). Dalam prosesnya, dari 409 bakal calon awal, terjadi pengurangan sebanyak 30 bacaleg karena partai politik tidak melakukan perbaikan pada tahap perbaikan dokumen persyaratan bakal calon setelah verifikasi administrasi. Hasil akhirnya, 296 Caleg yang terdiri dari 168 laki-laki dan 128 perempuan telah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Legislatif.

Dalam 296 Daftar Calon Tetap (DCT) yang terdapat dalam 17 Partai Politik (Parpol), terdapat perincian sebagai berikut:

  1. PKB: 20 laki-laki dan 10 perempuan.
  2. Gerindra: 15 laki-laki dan 14 perempuan.
  3. PDI Perjuangan: 18 laki-laki dan 12 perempuan.
  4. Golkar: 15 laki-laki dan 15 perempuan.
  5. NasDem: 18 laki-laki dan 12 perempuan.
  6. Partai Buruh: 2 laki-laki dan 2 perempuan.
  7. Gelora Indonesia: 4 laki-laki dan 2 perempuan.
  8. PKS: 18 laki-laki dan 12 perempuan.

Baca Juga : Pemilu Damai di Probolinggo: Kesepakatan Bersama Dalam Menjaga Kondusifitas

Selanjutnya, dalam DCT yang terdiri dari 296 calon, berikut perincian dari beberapa Parpol lainnya:

  1. PKN: 1 laki-laki dan 0 perempuan.
  2. Hanura: 5 laki-laki dan 5 perempuan.
  3. Partai Garuda: 0 laki-laki dan 0 perempuan.
  4. PAN: 14 laki-laki dan 16 perempuan.
  5. PBB: 1 laki-laki dan 0 perempuan.
  6. Demokrat: 8 laki-laki dan 8 perempuan.
  7. PSI: 5 laki-laki dan 4 perempuan.
  8. Perindo: 1 laki-laki dan 0 perempuan.
  9. PPP: 19 laki-laki dan 11 perempuan.
  10. Partai Umat: 4 laki-laki dan 5 perempuan.

Dalam perincian DCT yang melibatkan 17 Parpol, beberapa partai seperti PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, dan PKS akan menempatkan Caleg perwakilan laki-laki dan perempuan di DPRD Kota Probolinggo. Hudri, Ketua KPU Kota Probolinggo, menekankan bahwa keterwakilan perempuan dihitung dalam bentuk desimal dan dibulatkan ke bawah. Meskipun ada partai yang hanya memiliki satu Caleg laki-laki, aturan ini tidak menjadi masalah. Namun, Hudri juga mencatat 14 pelanggaran terkait aturan bahwa calon tidak boleh menjabat sebagai ASN, BUMD, LKK, atau pekerjaan serupa yang menerima gaji dari negara, dengan batas surat pengunduran diri hingga tanggal 3 Desember mendatang. (AL)

Post a Comment

0 Comments