Kota Probolinggo Persiapkan Penetapan UMK 2025

PROBOLINGGO, Arus Berita -  Kota Probolinggo belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025, karena masih menunggu sidang Dewan Pengupahan yang dijadwalkan pada 11-12 Desember 2024. Penundaan ini disebabkan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sedang bertugas di luar kota.

Aturan terbaru dari Kementerian Tenaga Kerja melalui Permenaker Nomor 16/2024 menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Dengan UMK 2024 di Kota Probolinggo sebesar Rp 2.701.086, UMK 2025 diperkirakan menjadi Rp 2.878.657.

Setelah disepakati, usulan UMK akan diajukan ke Penjabat Wali Kota pada 13 Desember, lalu dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk disahkan melalui SK Gubernur pada 14 Desember. Pengumuman resmi UMK 2025 tingkat provinsi dijadwalkan maksimal 18 Desember. (AL)

Post a Comment

0 Comments