Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea Balik Nama (BBN)

PROBOLINGGO, Arus Berita - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas: balik nama kendaraan kini bebas dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Sesuai Pasal 12 Ayat (1), BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu kendaraan baru.

Sebelumnya, berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, BBNKB juga berlaku pada penyerahan kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, sehingga biaya balik nama kendaraan bekas sering dianggap memberatkan. Akibatnya, banyak pemilik menunda balik nama, menunggu pemutihan pajak yang jadwalnya tidak pasti.

Dengan dihapusnya BBN untuk kendaraan bekas, proses balik nama menjadi lebih mudah dan terjangkau, mendorong akurasi data kepemilikan kendaraan. Hal ini juga diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran lalu lintas yang salah sasaran.

Namun, pemilik kendaraan tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi penerbitan STNK serta TNKB.

Keyword SEO: balik nama kendaraan bekas, penghapusan BBNKB, pajak kendaraan bermotor, Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

Post a Comment

0 Comments