Biaya Terbaru Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025 di Indonesia

PROBOLINGGO, Arus Berita - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Masa berlaku SIM adalah lima tahun, dan harus diperpanjang sebelum kedaluwarsa. Jika masa berlaku terlewat, meskipun hanya sehari, pemilik wajib membuat SIM baru.

Berikut biaya terbaru untuk pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2025 sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:

Biaya Pembuatan SIM Baru

SIM A: Rp 120.000

SIM B I: Rp 120.000

SIM B II: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM C I: Rp 100.000

SIM C II: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D I: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000

Catatan: Biaya belum termasuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan.


Biaya Perpanjangan SIM

SIM C: Rp 75.000

SIM A: Rp 80.000

SIM A Umum: Rp 80.000

SIM B I/Umum: Rp 80.000

SIM B II/Umum: Rp 80.000

SIM D: Rp 30.000

Biaya Pengalihan Golongan SIM

Untuk pengalihan golongan SIM, dikenakan tambahan biaya Rp 50.000 untuk penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).

Dengan mengetahui informasi ini, pastikan Anda selalu memperpanjang SIM tepat waktu untuk menghindari biaya tambahan.


Keyword SEO: biaya pembuatan SIM 2025, perpanjangan SIM 2025, tarif SIM baru, SIM internasional, SKUKP.

Post a Comment

0 Comments