PROBOLINGGO, Arus Berita - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Masa berlaku SIM adalah lima tahun, dan harus diperpanjang sebelum kedaluwarsa. Jika masa berlaku terlewat, meskipun hanya sehari, pemilik wajib membuat SIM baru.
Berikut biaya terbaru untuk pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2025 sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
Biaya Pembuatan SIM Baru
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Catatan: Biaya belum termasuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Biaya Perpanjangan SIM
SIM C: Rp 75.000
SIM A: Rp 80.000
SIM A Umum: Rp 80.000
SIM B I/Umum: Rp 80.000
SIM B II/Umum: Rp 80.000
SIM D: Rp 30.000
Biaya Pengalihan Golongan SIM
Untuk pengalihan golongan SIM, dikenakan tambahan biaya Rp 50.000 untuk penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).
Dengan mengetahui informasi ini, pastikan Anda selalu memperpanjang SIM tepat waktu untuk menghindari biaya tambahan.
Keyword SEO: biaya pembuatan SIM 2025, perpanjangan SIM 2025, tarif SIM baru, SIM internasional, SKUKP.
0 Comments