KPK Temukan Brankas Bergerak Kasus Bea Cukai: Lima Koper Berisi Rp5 Miliar Disita dari Safe House

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan indikasi praktik korupsi yang masif di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kali…

Kpk Temukan Brankas Bergerak Kasus Bea Cukai Lima Koper Berisi Rp5 Miliar Disita Dari Safe House

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan indikasi praktik korupsi yang masif di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kali ini, penyidik berhasil menyita lima koper berisi uang tunai senilai total Rp5 miliar dari sebuah safe house atau rumah aman yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa sejumlah oknum di DJBC terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait kegiatan importasi.

Safe House Ciputat: Babak Baru Pengungkapan Korupsi Bea Cukai

Penemuan safe house di Ciputat ini merupakan perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus korupsi di DJBC yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lokasi ini berbeda dengan apartemen yang sempat diungkap saat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Hal ini mengindikasikan bahwa para tersangka memiliki jaringan dan infrastruktur yang kompleks untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka.

Keberadaan safe house sebagai tempat penyimpanan uang haram ini menunjukkan betapa sistematis dan terstruktur praktik korupsi di lingkungan DJBC. Uang tunai dalam jumlah besar yang disimpan di lokasi rahasia mengindikasikan adanya upaya untuk menghindari deteksi oleh pihak berwenang dan menyulitkan proses pelacakan aset hasil korupsi.

Daftar Tersangka dan Jeratan Hukum

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat DJBC dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap. Para tersangka tersebut adalah:

  • Rizal: Mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
  • Orlando: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
  • Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
  • John Field: Pemilik PT Blueray.
  • Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR.

Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Sementara John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.

Implikasi dan Langkah KPK Selanjutnya

Temuan ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi di lingkungan DJBC telah mengakar dan melibatkan berbagai level jabatan. Hal ini tentu merusak citra institusi dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.

KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang belum teridentifikasi. Penyitaan uang tunai senilai Rp5 miliar dari safe house di Ciputat merupakan langkah awal dalam proses pengembalian aset negara yang telah dirugikan akibat praktik korupsi.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan KPK adalah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana dan aset yang terkait dengan para tersangka. Hal ini bertujuan untuk mengungkap secara tuntas modus operandi korupsi yang terjadi dan memastikan bahwa seluruh aset hasil kejahatan dapat disita dan dikembalikan kepada negara. KPK juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk melacak transaksi keuangan mencurigakan yang mungkin terkait dengan kasus ini.

Pengungkapan kasus korupsi di DJBC ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh di institusi tersebut. Reformasi sistem dan peningkatan pengawasan internal menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa depan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap para pelaku korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan iklim birokrasi yang bersih dan akuntabel.

Artikel Disetujui Oleh
ReporterKarima

Sorotan

Kokoo Tradisi Ketuk Sahur Meriahkan Ramadan Di Gorontalo Libatkan Ribuan Warga Dan Sentuhan Modern
Koko’o: Tradisi Ketuk Sahur Meriahkan Ramadan di Gorontalo, Libatkan Ribuan Warga dan Sentuhan Modern
Ribuan warga Gorontalo tumpah ruah ke jalanan Kota Gorontalo, Kamis (19/2), untuk menyemarakkan tradisi Koko'o, sebuah ritual ketuk sahur yang…
20 Februari 2026News
Meunasah Al Hijra Dompet Dhuafa Hadirkan Cahaya Ramadhan Di Pidie Jaya Pascabencana
Meunasah Al-Hijra: Dompet Dhuafa Hadirkan Cahaya Ramadhan di Pidie Jaya Pascabencana
Di tengah puing-puing kenangan pahit akibat bencana banjir dan longsor yang melanda Pidie Jaya, Aceh, pada akhir tahun 2025, secercah…
19 Februari 2026News
Bmkg Imbau Waspada Puncak Musim Hujan Landa Sebagian Besar Wilayah Indonesia Potensi Cuaca Ekstrem Mengintai
BMKG Imbau Waspada: Puncak Musim Hujan Landa Sebagian Besar Wilayah Indonesia, Potensi Cuaca Ekstrem Mengintai
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem di berbagai wilayah Indonesia. Prakiraan cuaca menunjukkan…
19 Februari 2026News