Polemik Bibi Kelinci: Polri Selidiki Penetapan Tersangka Pemilik Restoran dalam Kasus UU ITE

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah mendalami polemik penetapan Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci, sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang…

Polemik Bibi Kelinci Polri Selidiki Penetapan Tersangka Pemilik Restoran Dalam Kasus Uu Ite

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah mendalami polemik penetapan Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci, sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik. Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, menyampaikan komitmen ini di Jakarta, Jumat (6/3) malam, menegaskan bahwa semua keluhan terkait kasus ini akan diselidiki dan ditindaklanjuti secara adil.

Awal Mula Kasus dan Laporan yang Saling Bertentangan

Kasus ini bermula dari unggahan rekaman CCTV oleh Nabilah O’Brien, yang memperlihatkan pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR membawa 14 pesanan makanan dan minuman dari restorannya tanpa membayar. Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial. Nabilah kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang Prapatan dengan nomor laporan LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Namun, situasi berubah ketika ZK dan ESR melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah. Puncaknya, Polsek Mampang Prapatan menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian pada 24 Februari 2026. Empat hari kemudian, pada 28 Februari 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Nabilah sebagai tersangka.

Reaksi Kuasa Hukum dan Tuntutan Gelar Perkara Khusus

Penetapan Nabilah sebagai tersangka menuai reaksi keras dari kuasa hukumnya, Goldie Natasya Swarovski. Pihaknya mempertanyakan keputusan tersebut, mengingat kliennya adalah korban pencurian. Goldie meminta Bareskrim Polri untuk melaksanakan gelar perkara khusus guna meninjau kembali penetapan tersangka terhadap Nabilah.

UU ITE dan Potensi Kriminalisasi Korban

Kasus ini kembali memicu perdebatan mengenai penerapan UU ITE, khususnya terkait potensi kriminalisasi terhadap korban. Banyak pihak menilai bahwa UU ITE seringkali digunakan secara tidak proporsional dan dapat menjerat orang yang sebenarnya adalah korban dari suatu tindak pidana.

Dalam konteks kasus Nabilah O’Brien, pertanyaan besar yang muncul adalah apakah unggahan rekaman CCTV tersebut, yang bertujuan untuk mengungkap tindakan pencurian, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran UU ITE atau pencemaran nama baik. Sebagian pihak berpendapat bahwa Nabilah memiliki hak untuk melindungi diri dan bisnisnya dari tindakan kriminal, dan unggahan tersebut merupakan upaya untuk mendapatkan keadilan.

Komitmen Polri dan Harapan Keadilan

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri untuk menyelidiki semua keluhan terkait kasus ini dan menindaklanjutinya secara adil. Ia juga menekankan pentingnya mengedepankan keadilan dalam penanganan kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan ini memberikan harapan bagi Nabilah O’Brien dan kuasa hukumnya bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan dan objektif. Publik juga menantikan perkembangan kasus ini, dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan dan tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil.

Langkah Selanjutnya dan Pengawasan Publik

Saat ini, kasus Nabilah O’Brien masih dalam proses penyelidikan oleh Polri. Gelar perkara khusus yang diminta oleh kuasa hukum Nabilah diharapkan dapat memberikan titik terang dan menghasilkan keputusan yang adil.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik dan menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali penerapan UU ITE. Diharapkan, penegakan hukum di Indonesia dapat lebih berkeadilan dan tidak mudah digunakan untuk mengkriminalisasi korban atau pihak yang sedang mencari keadilan. Publik akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan berharap agar Polri dapat bertindak profesional dan proporsional dalam menangani perkara ini.

Artikel Disetujui Oleh
ReporterKarima

Sorotan

Mbappe Berpeluang Tampil Sejak Awal Kontra Brasil Deschamps Atur Strategi Menuju Piala Dunia 2026
Mbappe Berpeluang Tampil Sejak Awal Kontra Brasil, Deschamps Atur Strategi Menuju Piala Dunia 2026
Didier Deschamps, pelatih tim nasional Prancis, memberikan sinyal positif terkait kondisi kebugaran Kylian Mbappe menjelang laga persahabatan melawan Brasil. Pertandingan…
26 Maret 2026News
Arus Balik Lebaran Jasa Marga Tekankan Disiplin Pengguna Jalan Di Tengah Rekayasa Lalu Lintas
Arus Balik Lebaran: Jasa Marga Tekankan Disiplin Pengguna Jalan di Tengah Rekayasa Lalu Lintas
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengintensifkan imbauan kepada para pemudik untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, terutama selama periode…
26 Maret 2026News
Polres Kerinci Siagakan Personel Jamin Keamanan Dan Kenyamanan Wisatawan Libur Lebaran
Polres Kerinci Siagakan Personel, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan Libur Lebaran
Libur Lebaran menjadi momen penting bagi sektor pariwisata, tak terkecuali di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Menyadari potensi peningkatan…
25 Maret 2026News