Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kini memiliki amunisi baru dalam menertibkan lalu lintas. Sebanyak 18 unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile handheld diserahkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di jalan raya. Perangkat canggih ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kalimantan Selatan.
Era Baru Penegakan Hukum Lalu Lintas yang Lebih Efisien
Kedatangan ETLE mobile handheld menandai era baru penegakan hukum lalu lintas di Kalimantan Selatan. Jika sebelumnya penindakan pelanggaran lalu lintas bergantung pada ETLE statis yang terpasang di titik-titik tertentu, kini petugas kepolisian dapat lebih fleksibel menjangkau berbagai lokasi rawan pelanggaran. Kombes Pol Dr. Fahri Siregar, Dirlantas Polda Kalsel, menjelaskan bahwa perangkat ini merupakan pengembangan signifikan dari sistem ETLE yang sudah ada.
Keunggulan utama ETLE mobile handheld terletak pada mobilitas dan kemudahan penggunaannya. Perangkat yang menyerupai ponsel pintar ini memungkinkan petugas untuk langsung menangkap (capture) gambar pelanggaran, memvalidasi data pemilik kendaraan, mencetak surat konfirmasi tilang, dan bahkan menyediakan barcode untuk pembayaran denda secara elektronik. Proses ini dilakukan secara cepat dan efisien di lokasi pelanggaran, meminimalisir interaksi yang berpotensi menimbulkan masalah antara petugas dan pelanggar.
Menekan Angka Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas
Dengan tambahan 18 unit ETLE mobile handheld, Ditlantas Polda Kalsel kini memiliki total 50 unit ETLE, terdiri dari 32 ETLE statis dan 18 ETLE mobile handheld. Peningkatan jumlah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar lalu lintas. Dirlantas Polda Kalsel menekankan harapannya agar masyarakat semakin tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada penurunan angka kecelakaan dan fatalitas korban.
Kehadiran ETLE, baik statis maupun mobile, merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Sistem ini juga bertujuan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, serta mengurangi potensi praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas.
Dukungan Korlantas Polri dalam Modernisasi Penegakan Hukum
Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan bahwa ETLE mobile handheld merupakan solusi efektif untuk menindak pelanggar lalu lintas di lapangan. Perangkat ini tidak hanya membantu meningkatkan efisiensi kerja petugas, tetapi juga meminimalisir interaksi yang tidak perlu antara petugas dan masyarakat, sehingga tercipta sistem penegakan hukum yang lebih adil dan transparan.
Korlantas Polri berkomitmen untuk terus mendukung modernisasi penegakan hukum lalu lintas di seluruh Indonesia. Penggunaan teknologi seperti ETLE diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Langkah Selanjutnya: Optimalisasi Penggunaan dan Sosialisasi
Setelah menerima 18 unit ETLE mobile handheld, Ditlantas Polda Kalsel akan fokus pada optimalisasi penggunaan perangkat dan sosialisasi kepada masyarakat. Pelatihan intensif akan diberikan kepada para operator agar dapat menggunakan perangkat secara efektif dan efisien. Selain itu, sosialisasi gencar akan dilakukan melalui berbagai media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keberadaan ETLE mobile handheld dan manfaatnya bagi keselamatan berlalu lintas.
Dengan sinergi antara penegakan hukum yang efektif dan kesadaran masyarakat yang tinggi, diharapkan Kalimantan Selatan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang aman dan nyaman.




