Satgas Saber Pungli NTB Bongkar Sindikat Pengoplos Beras Subsidi SPHP

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan…

Satgas Saber Pungli Ntb Bongkar Sindikat Pengoplos Beras Subsidi Sphp

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang merupakan program subsidi pemerintah. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait dengan penyaluran pangan, terutama menjelang bulan Ramadhan yang biasanya diikuti dengan peningkatan permintaan bahan pokok. Oknum pelaku yang terlibat dalam praktik curang ini telah diamankan oleh Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Praktik pengoplosan ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan harga beras di pasaran yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan membeli beras SPHP yang seharusnya dijual dengan harga subsidi, kemudian mengemas ulang beras tersebut ke dalam karung polos dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi, seolah-olah beras tersebut adalah beras medium biasa.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah lokasi di Lombok Barat, Satgas Saber Pungli NTB berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan praktik pengoplosan secara sistematis. Barang bukti tersebut meliputi 140 karung beras siap edar dengan kemasan 50 kg, 1.400 lembar kemasan SPHP 5 kg bekas, 1.650 kemasan SPHP utuh, 98 karung putih polos yang disiapkan untuk pengemasan ulang, sebuah mesin jahit karung, gulungan benang, dan timbangan digital. Barang bukti ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menjerat pelaku dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pangan dan perlindungan konsumen.

Peran Bapanas dalam Pengawasan Pangan

Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberikan apresiasi atas tindakan cepat Satgas Saber Pungli NTB dalam mengungkap kasus pengoplosan beras SPHP ini. Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa Bapanas berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran terkait dengan penyaluran pangan. Program beras SPHP yang diperpanjang hingga akhir Februari 2026 merupakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga beras dan memastikan ketersediaan beras dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Ketut menjelaskan bahwa praktik pengemasan ulang beras SPHP dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi merupakan tindakan ilegal dan merugikan masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran terkait dengan penyaluran pangan. Bapanas juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku yang mencoba memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.

Implikasi Hukum dan Dampak Ekonomi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa pelaku pengoplosan beras SPHP dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pangan dan perlindungan konsumen. Ancaman hukuman bagi pelaku pengoplosan beras SPHP dapat berupa pidana penjara dan denda yang cukup besar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

Praktik pengoplosan beras SPHP tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak citra program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan beras dengan harga subsidi justru harus membayar lebih mahal karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dapat memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pengawasan Intensif Jelang HBKN

Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Polda NTB akan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan harga bahan pokok, termasuk beras. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik penimbunan, pengoplosan, atau pelanggaran lainnya yang dapat merugikan masyarakat. Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran terkait dengan penyaluran pangan.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik anomali pangan, termasuk beras SPHP yang merupakan subsidi pemerintah. Ia menekankan bahwa beras SPHP harus dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Pemerintah akan terus berupaya untuk menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh masyarakat.

Artikel Disetujui Oleh
ReporterKarima

Sorotan

Mbappe Berpeluang Tampil Sejak Awal Kontra Brasil Deschamps Atur Strategi Menuju Piala Dunia 2026
Mbappe Berpeluang Tampil Sejak Awal Kontra Brasil, Deschamps Atur Strategi Menuju Piala Dunia 2026
Didier Deschamps, pelatih tim nasional Prancis, memberikan sinyal positif terkait kondisi kebugaran Kylian Mbappe menjelang laga persahabatan melawan Brasil. Pertandingan…
26 Maret 2026News
Arus Balik Lebaran Jasa Marga Tekankan Disiplin Pengguna Jalan Di Tengah Rekayasa Lalu Lintas
Arus Balik Lebaran: Jasa Marga Tekankan Disiplin Pengguna Jalan di Tengah Rekayasa Lalu Lintas
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengintensifkan imbauan kepada para pemudik untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, terutama selama periode…
26 Maret 2026News
Polres Kerinci Siagakan Personel Jamin Keamanan Dan Kenyamanan Wisatawan Libur Lebaran
Polres Kerinci Siagakan Personel, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan Libur Lebaran
Libur Lebaran menjadi momen penting bagi sektor pariwisata, tak terkecuali di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Menyadari potensi peningkatan…
25 Maret 2026News